Sanksi Pidana Perjudian Online dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Pasal 303 Ayat (1), dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Authors

  • Fathimah Madaniyyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Kevin Fauzi Abdul Fiqor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Endang Munawar STAI Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i6.323

Abstract

Penelitian ini fokus pada analisis sanksi pidana perjudian online dari perspektif KUHP Pasal 303 Ayat (1) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Menurut hasil penelitian, KUHP memberikan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda 25 juta rupiah bagi pelaku perjudian online. Sebaliknya, Qanun Aceh menetapkan sanksi yang lebih tegas dengan 'Uqubat Ta’zir' berupa cambuk maksimal 12 kali, denda hingga 120 gram emas murni, atau penjara maksimal 12 tahun. Perbedaan utama antara kedua hukum tersebut terletak pada jenis sanksi yang diberikan. Qanun Aceh memberikan hukuman fisik tambahan berupa cambuk, yang tidak terdapat dalam KUHP. Dengan demikian, Qanun Aceh cenderung lebih keras dalam menanggapi perjudian online dengan memperkenalkan sanksi fisik, sementara KUHP lebih mengandalkan hukuman penjara dan denda. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan hukum setiap daerah, seperti Qanun Aceh, untuk mengantisipasi dan menanggapi perjudian online secara efektif, sekaligus menyoroti diversitas sanksi pidana dalam konteks hukum Indonesia.

Downloads

Published

2024-01-17