Tindak Pidana Pornografi Siber Menurut Teori Keadilan Bermartabat

Authors

  • Ardi Bongga Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v5i1.345

Abstract

Teknologi yang berkembang, telah melahirkan kejahatan baru yang disebut dengan kejahatan syber. Hal ini ditandai dengan berkembang pesatnya situs-situs porno dalam berbagai tampilan situs yang sangat menggoda atau tempat penyebaran kabar bohong (fitnah) yang paling efektif. Tindak kejahatan ini telah manghasilkan suatu produk hukum yang mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan Informasi dan transaksi elektronik berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE. Penelitian ini dilakukan guna menemukan, menggambarkan dan menganalisis tindak pidana pornografi siber menurut teori Keadilan Bermartabat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data secara kepustakaan (library research). Pidana yang diberikan oleh Hakim kepada terdakwa telah mencerminkan suatu Keadilaan Bermartabat yang mana Hakim hanya memberikan pidana penjara selama 1 Tahun 7 bulan yang mana jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Pasal yang di putuskan oleh hakim yaitu Pasal 37 Jo Pasal 11 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi. Tindak pidana pornografi siber menurut teori Keadilan Bermartabat memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan keadilan melalui penerapan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Tercapainya keadilan terhadap terdakwa mana sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan untuk ajang pembalasan dendam, akan tetapi memberikan pemahaman kepada terdakwa.

Downloads

Published

2024-03-19