Perlindungan Informasi Data Diri Anak Yang Terpublikasi Karena Ketidakpatuhan Pedoman Penulisan Putusan MA Di PN Tenggarong
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v5i1.349Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran hukum terkait pelindungan data diri anak sebagai korban/pelaku/saksi yang terlibat masalah hukum di Indonesia, terutama anak sebagai korban/pelaku/saksi anak pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (DPMARI) di Pengadilan Negeri Tenggarong. Salah satu hak anak yang sangat wajib kita jaga adalah kerahasiaan informasi data diri anak apabila terlibat masalah hukum, terutama untuk anak yang menjadi korban/pelaku/saksi yang masih dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa meski sudah ada peraturan hukum yang melarang publikasi informasi data diri anak sebagai korban/pelaku/saksi, namun pada kenyataannya masih ditemukan ketidaksesuaian peraturan berupa pencantuman informasi data diri anak sebagai korban/pelaku/saksi pada salinan putusan di laman website DPMARI Pengadilan Negeri Tenggarong. Hal ini tentunya melanggar hak kerahasiaan informasi data diri anak dan perlu mendapat perhatian serta langkah perbaikan ke depannya