Keabsahan Perjanjian Kerja dalam Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kerja di Bawah Umur

Authors

  • Repiana Andani Hasan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Indonesia
  • Qinthara Faiz Taqiyyanfa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Indonesia
  • Baihaqi Abdul Hakim Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Indonesia
  • Nabila Fairuzzahra Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i2.411

Abstract

Ketenagakerjaan merupakan sebuah hubungan bagi pekerja dengan pengusahabaik itu sebelum, saat berlangsung, maupun pada berakhirnya kerja. Masih banyak pengusaha yang meperkerjakan anak dibawah umur yang mana hal tersebut melanggar hak anak. Dalam tulisan ini kami memiliki tujuan untuk menganalisis tentang keabsahan perjanjian kerja dalam kepastian hukum terhadapt anak. Kami menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana menggunakan pendekatan yang bersumber pustaka yang bersifat primer dan sekunder. Dalam hasil pembahasan terdapat analisis tentang keabsahan dan kepastian hukum usia kerja anak serta akibat hukum apabila melanggar peraturan undang-undang yang menagtur tentang usia anak untuk bekerja.

Downloads

Published

2024-06-25