Tanggung Jawab Hukum Pimpinan Rumah Sakit Pada Penyelesaian Sengketa Medik Secara Non Litigasi di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i4.483Abstract
Penyelesaian sengketa medik menjadi hal penting dalam perawatan kesehatan. Salah satu pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa medik adalah metode non litigasi seperti mediasi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum penyelesaian sengketa non ligitasi. Dalam hal ini, pimpinan rumah sakit mempunyai tanggung jawab hukum yang penting, yakni bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses mediasi dan memastikan kepatuhan terhadap hasil mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pemimpin rumah sakit dalam penyelesaian sengketa medik di rumah sakit secara non litigasi. Penelitian ini menganalisis peran dan tanggung jawab hukum pimpinan rumah sakit serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa medik secara non litigasi di rumah sakit. Hasil penelitian ini adalah pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian sengketa medik yang adil dan sah serta memberikan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien. Selain itu, kepastian hukum sengketa medis secara non litigasi dirumah sakit Penyelesaiannya memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti mereka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jevon Agustinus Dwi Putra, M. Nasser, Edwin Edwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.