Perlindungan Hukum Terhadap Apoteker dalam Melayani Resep Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.495Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor kesehatan. Salah satu inovasi yang muncul adalah penerapan resep elektronik atau e-prescribing. Peranan apoteker mengalami pergeseran paradigma dari sekadar penyedia obat menjadi mitra aktif dalam tim perawatan pasien. Dari sisi hukum perdata, resep elektronik dapat dipandang sebagai perpanjangan dari kontrak pelayanan kesehatan, di mana apoteker berjanji untuk menyediakan obat sesuai dengan instruksi digital dari dokter, dengan implikasi bahwa kegagalan sistem bisa dianggap sebagai wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap apoteker dalam melayani resep elektronik diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan tanggung jawab dan kewenangan apoteker. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara implisit melindungi apoteker melalui pengaturan yang memberikan legitimasi pada praktik resep elektronik. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juga memperkuat perlindungan data pribadi dan keamanan informasi yang harus dijaga oleh apoteker
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indra Wahyu Surasto, Maura Linda Sitanggang, Fitri Apriyanti Sulmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.