Perlindungan Hukum Terhadap Apoteker dalam Melayani Resep Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Authors

  • Indra Wahyu Surasto Program Pasca Sarjana, Sekolah tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Maura Linda Sitanggang Program Pascasarjana, Sekolah tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Fitri Apriyanti Sulmiah Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.495

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor kesehatan. Salah satu inovasi yang muncul adalah penerapan resep elektronik atau e-prescribing. Peranan apoteker mengalami pergeseran paradigma dari sekadar penyedia obat menjadi mitra aktif dalam tim perawatan pasien. Dari sisi hukum perdata, resep elektronik dapat dipandang sebagai perpanjangan dari kontrak pelayanan kesehatan, di mana apoteker berjanji untuk menyediakan obat sesuai dengan instruksi digital dari dokter, dengan implikasi bahwa kegagalan sistem bisa dianggap sebagai wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap apoteker dalam melayani resep elektronik diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan tanggung jawab dan kewenangan apoteker. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara implisit melindungi apoteker melalui pengaturan yang memberikan legitimasi pada praktik resep elektronik. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juga memperkuat perlindungan data pribadi dan keamanan informasi yang harus dijaga oleh apoteker

Downloads

Published

2024-10-23