Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kesalahan Pengobatan Yang Dilakukan Apoteker di Apotek
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.503Abstract
Menciptakan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan, apotek salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan pada perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan terkait dengan penggunaan obat. Tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus menerapkan standar profesi dan mematuhi kode etik. Pada kenyataannya sering apoteker melakukan kesalahan pengobatan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap pasien pada saat praktik profesi apoteker. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab apoteker terhadap kesalahan pengobatan serta perlindungan dan bagaimana pengaturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Legalitas yang berkorelasi dalam pertanggungjawaban pidana merupakan asas dasar dari hukum pidana. Pertanggungjawaban hukum pidana apoteker yang melakukan kesalahan pengobatan di apotek bisa terjadi baik karena adanya malpraktik atau karena adanya perbuatan yang bersifat melanggar peraturan hukum, baik hukum pidana, hukum perdata maupun hukum administrasi. Kelalaian tenaga medik merujuk pada pelanggaran atau penyimpangan terhadap standar-standar yang berlaku, baik standar profesi, standar pelayanan, ataupun standar operasional prosedur; dan IAI berperan juga perlu melakukan upaya dalam menjalankan fungsi advokasi dengan memberikan perlindungan kepada para anggotanya, sebagaimana yang termuat pada Permenkes Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan UU Kesehatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 James Bernando Rajagukguk, Parluhutan Sagala, Tri Agus Suswantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.