Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan Yang Pelakunya Positif Mengidap HIV/AIDS
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.516Abstract
Dalam hal ini timbul persoalan hukum dengan adanya suatu fenomena adanya seseorang yang terjangkit virus HIV/AIDS kemudian melakukan perkosaan kepada orang lain sehingga korbannya ikut tertular virus tersebut. Dalam hal ini korban dipastikan akan menderita karena setelah perkosaan tersebut dipastikan akan menderita lahir dan batin sampai ajal menjemputnya. Menarik untuk dikaji tentang perlindungan hukum kepada korban berikut upaya hukum korban apabila tidak menerima restitusi dari pelaku pemerkosaan yang mengidap HIV/AIDS. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang pelakunya positif menyintas HIV/AIDS dilakukan melalui 2 (dua) hal yaitu pemberian restitusi dan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Selain beberapa bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang pelakunya positif menyintas HIV/AIDS, selain beberapa hal tersebut di atas, juga perlu dilakukan melalui pendampingan dalam hal ini korban secara langsung pasti akan tertular HIV/AIDS dari pelaku. Korban dalam hal ini harus diisolasi untuk upaya penyembuhan atau menghambat agar virus tersebut mereda. Dalam hal ini memang belum ada obat penyembuh terhadap HIV/AIDS, sehingga dipastikan lambat laun terhadap korban yang terinveksi akan semakin melemah dan kesehatannya akan menurun secara drastis sebelum akhirnya meninggal dunia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ray Indra Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.