Darurat Medis dalam Pelayanan Kesehatan Pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Authors

  • Oktaviani Matilda Viola Angelina Kadompi Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Vera Dumonda Silitonga Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Tri Agus Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.519

Abstract

Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu komponen negara yang memiliki tugas utama untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap integritas bangsa dan negara. Tugas utama TNI dalam menegakkan kedaulatan NKRI dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam pelaksanaan OMSP, TNI didukung oleh beberapa unsur kesehatan seperti Rumah Sakit Darurat Lapangan dan Rumah Sakit Bantu Kapal, yang dapat beroperasi baik dalam situasi bencana maupun non-bencana. Persetujuan tindakan medis atau informed consent merupakan proses komunikasi penting untuk menyamakan pemahaman tentang tindakan, perawatan, atau prosedur medis yang akan dilakukan. Informed consent sangat penting bagi tenaga kesehatan dan medis sebagai bukti persetujuan atas tindakan operasi, anestesi, atau prosedur lain yang berpotensi menimbulkan sengketa medis. Keberadaan informed consent juga memberikan perlindungan hukum bagi petugas medis. Dalam penanganan medis saat bencana, dilema etik, termasuk terkait informed consent, bisa muncul. Dokter, baik secara umum maupun khususnya dokter TNI yang bertugas dalam OMSP, harus selalu menerapkan prinsip-prinsip etik seperti nonmaleficence, manfaat, keadilan, dan otonomi dalam menghadapi potensi dilema etik selama pelayanan kesehatan di OMSP.

Downloads

Published

2024-11-26