Penerapan Arbitrase dalam Konflik Antara Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes)
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i6.595Abstract
Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) memainkan peran penting dalam akses kesehatan bagi pasien JKN. UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN). Namun, konflik antara pasien JKN dan Faskes sering terjadi. Banyak masalah yang sering terjadi di Faskes yaitu: penundaan pembayaran BPJS, tarif INA-CBGs yang rendah, praktik curang, keterbatasan tenaga kesehatan dan alat kesehatan, selain itu yang sering terjadi di Faskes yaitu penolakan layanan, Faskes menolak pasien JKN dengan alasan tertentu, seperti keterbatasan fasilitas, antrian yang panjang, waktu tunggu yang lama untuk mendapatkan layanan membuat pasien frustrasi. Keterbatasan obat, Faskes tidak memiliki obat yang diresepkan oleh dokter, yang membuat pasien terpaksa mencari alternatif dan persepsi negatif pasien JKN seringkali dianggap sebagai beban oleh Faskes, yang membuat pasien merasa tidak dihargai. Artikel ini membahas tentang penerapan arbitrasi dalam konflik anatara pasien Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes), dengan menggunakan metode penelitian penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian. Hal ini dapat mengevaluasi bagaimana diterapkan arbitrase dalam penyelesaian konflik antara pasien JKN dan Faskes.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Tya Amalia, Hely Ramadhini Harahap, Nurlita Desmika, Yohan Edward Marpaung, Happy Yulia Anggraeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.