Zakat di Masa Reformasi
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v5i6.900Abstract
Penelitian ini mengkaji pengelolaan zakat di Indonesia pada masa reformasi, yang mencakup aspek legislasi, keterlibatan negara, reinterpretasi dan adaptasi zakat, serta reformasi sistem zakat. Pengelolaan zakat di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan penggantiannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang memperkuat peran negara dalam regulasi dan pengawasan zakat. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator tetapi juga sebagai pembina dan pengelola zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Reinterpretasi dan adaptasi zakat di era modern melibatkan penggunaan teknologi digital, zakat produktif, serta perluasan cakupan penerima zakat. Reformasi zakat bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat agar dapat memberdayakan ekonomi masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. Selain itu, pendirian lembaga zakat atas prakarsa masyarakat juga memainkan peran penting dalam memperbaiki pengelolaan zakat secara lebih terstruktur dan profesional. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk menganalisis literatur terkait dan menemukan bahwa sistem zakat yang lebih adaptif dan inovatif dapat memberikan dampak positif dalam pemberdayaan ekonomi umat dan kesejahteraan sosial secara luas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Agah Nugraha, Ichwan Muttaqin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






