Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v3i3.166Keywords:
sejarah, ketetapan, pemikiran, ibn HaznAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis alasan kenapa Ibnu Hazm berbeda pendapat tentang sewa dalam islam. Kemudian, bagaimana pendapat para ulama tentang sewa menyewa? Darimana sejarah pemikiran Ibnu Hazm? Metode Penelitian ini dipakai adalah metode studi literatur penelitian yang dilakukan dengan menggunakan buku sumber yang berhubungan dengan judul penelitian dan dijadikan sebagai literatur guna menemukan jawaban atas kegelisahan-kegelisahan penelitian. Para ulama berbeda pendapat mengenai sewa menyewa dalam islam ada yang berpendapat boleh asal akad yang dilakukan adalah dengan jalan muzara’ah. Jika biaya sewa yang diberikan pada awal akad maka akad yang diberikan tidak sah. Karena akan rentan merugikan satu pihak. Menurut pendapat Ibnu Hazm, sewa menyewa itulah yang mendekati pada ekonomi syariah yang berkeadilan yaitu dengan cara muzara’ah. Dengan kata lain kedua belah pihak mendapatkan bagian yang sama rata dari hasil. Menurut pendapat Ibnu Hazm tidak adil jika sebagian mendapatkan hasil yang banyak dan pihak lain mendapatkan sedikit bagian. Tetapi perbandingan bagian yang dilakukan di awal akad dengan takaran yang sama