Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i5.301Abstract
Pajak bumi dan bangunan adalah iuran yang wajib dibayar oleh orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak, memiliki dan menguasai serta memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan yang dimiliki. Penerlitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis besar kontribusi yang diberikan dari penerimaan pajak bumi dan bangunan dalam meningkatkan pendapatan daerah kota Medan, untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab tidak tercapainya realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah dalam mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pajak bumi dan bangunan dalam meningkatkan pendapatan daerah masih dalam kategori sedang yaitu sebesar 27,48% dalam periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Serta dikatakan kurang efektif karena tingkat efektivitasnya sebesar 85,88%. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak serta kurang optimalnya kinerja aparat pajak dalam menjalankan tugasnya