Implementasi Kebijakan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i3.422Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan inti dari demokrasi yang mengukuhkan kedaulatan rakyat. Implementasi kebijakan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2020 menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana implementasi kebijakan tersebut berdasarkan konsep implementasi kebijakan Marilee S. Grindle yang mempertimbangkan aspek "content" (isi) dan "context" (kondisi lingkungan). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait di KPU Kota Palu dan data sekunder dari dokumen dan arsip terkait. Analisis data dilakukan dengan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPU Kota Palu telah melakukan upaya maksimal dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dalam pemilihan hanya mencapai 63,06%, yang menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut. Faktor seperti pandemi COVID-19, alokasi sumber daya yang terbatas, dan keberagaman karakteristik masyarakat setempat mempengaruhi proses sosialisasi dan partisipasi. Kesimpulannya, implementasi kebijakan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat memerlukan perhatian lebih terhadap koordinasi lintas instansi, peningkatan akses teknologi informasi, dan strategi yang lebih inklusif untuk meningkatkan efektivitasnya di masa depan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ajeng Rahayu, Abdul Rivai, M. Nur Alamsyah, Nuraisyah Nuraisyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.