Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri Pada Kasus Rujukan Kegawat Daruratan Kebidanan
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.492Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia mendasar yang ingin dijunjung pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak. Salah satu tanggung jawab bidan adalah merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu jika pasien mengalami kondisi yang tidak dapat ditangani oleh bidan. Rujukan pasien ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tanggung jawab hukum bidan praktik mandiri pada kasus rujukan kegawat daruratan kebidanan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, bidan praktik mandiri memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan ibu dan bayi, terutama dalam situasi yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan-perundangan yang mengatur tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi bidan praktik mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum bidan ini berkaitan dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Puti Nur Anisa M, Edy Wijayanti, Sator Sapan Bungin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.