Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri Pada Kasus Rujukan Kegawat Daruratan Kebidanan

Authors

  • Puti Nur Anisa M Progam Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Edy Wijayanti Program Pascasarjana, Sekolah tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Sator Sapan Bungin Program Pascasarjana, Sekolah tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.492

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia mendasar yang ingin dijunjung pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak. Salah satu tanggung jawab bidan adalah merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu jika pasien mengalami kondisi yang tidak dapat ditangani oleh bidan. Rujukan pasien ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tanggung jawab hukum bidan praktik mandiri pada kasus rujukan kegawat daruratan kebidanan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, bidan praktik mandiri memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan ibu dan bayi, terutama dalam situasi yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan-perundangan yang mengatur tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi bidan praktik mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum bidan ini berkaitan dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2024-10-23