Tanggung Jawab Hukum Perawat pada Pendokumentasian Asuhan Keperawatan dalam Rekam Medis Elektronik (RME)
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.520Abstract
Asuhan keperawatan profesional merupakan bentuk pelayanan keperawatan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang dapat ditujukan pada individu dan masyarakat dalam rentang sehat dan sakit. Pendokumentasian asuhan keperawatan dalam rekam medis elektronik (RME) sangat penting untuk memastikan bahwa informasi pasien tercatat dengan akurat dan lengkap. Namun, kesalahan dalam pendokumentasian masih bisa terjadi, baik karena faktor manusia maupun teknologi. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggung jawab hukum perawat dalam kerahasiaan pasien menurut rekam medik elektronik dan upaya perlindungan hukum perawat atas kelalaian yang dilakukan perawat dalam pencatatan rekam medik elektronik pasien. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif diketahui bahwa Pengaturan pendokumentasian asuhan keperawatan pada rekam medis elektronik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan dibawahnya. Sebelumnya, perlindungan tenaga kesehatan diatur dalam beberapa Undang-Undang secara terpisah. Pembaruan ketentuan perlindungan terhadap tenaga kesehatan terkait hak tenaga kesehatan adalah peningkatan perlindungan bagi tenaga kesehatan dengan menekankan kepatuhan pada standar profesi dan etika. Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Gugat Perawat Saat Terjadi Kelalaian Pada Saat Pendokumentasian Asuhan Keperawatan di Rekam Medis Elektronik dapat dikatagorikan dalam hukum perdata dan hukum pidana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dina Puspita, Edy Wijayanti, Ahmad Jaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.