Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Berkenaan Tindak Pidana Korupsi dalam Mencegah Gratifikasi Praktik Kedokteran untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.497Abstract
Masalah korupsi di Indonesia tampaknya semakin berkembang tanpa batas akhir-akhir ini. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengaturan berkenaan gratifikasi terbisa dalam Pasal 12B. Pengamalan Undang-undang tersebut dalam mencegah gratifikasi dalam praktik kedokteran mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini disusun menerapkan penelitian yuridis normatif, dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta menggunakan sumber data bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap gratifikasi dalam praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memiliki beberapa aspek penting yakni gratifikasi dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan atau tugas penerima, khususnya jika nilainya melebihi Rp10 juta dan tidak dilaporkan, Sanksi pidana dapat dikenakan terhadap penerima gratifikasi yang tidak melaporkan penerimaan tersebut, Implementasi undang-undang ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian hubungan antara gratifikasi dengan jabatan atau tugas penerima, dan Efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh kurangnya pengawasan dan sistem pelaporan yang memadai di lingkungan medis
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hasan Madani, Agustinus Agustinus, Anis Retnowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.