Kelamin Janin dalam Teknologi Reproduksi Berbantu Dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Authors

  • Wadhit Taubah Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Tugas Ratmono Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Anis Retnowati Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.498

Abstract

Pada awalnya, upaya kesehatan reproduksi di Indonesia lebih banyak bersifat umum tanpa rincian yang tajam. Dalam rangka itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mencoba menggambarkan secara rinci upaya-upaya kesehatan reproduksi yang mencakup sepanjang spektrum kehidupan reproduksi, dari sebelum hamil hingga pascapersalinan. Di Indonesia, pemilihan jenis kelamin pada reproduksi dengan bantuan tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan reproduksi, namun belum secara detail diatur prosedur dan pelaksanaannya. Terutama untuk penggunaan metode PGD dimana angka keberhasilan yang cukup tinggi ini masih belum tertulis secara detail dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang negara menunjukkan bahwa menciptakan anak keturunan merupakan sebuah hak bagi setiap keluarga yang dilindungi oleh negara. Artinya bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan sebuah pelayanan seluas-luasnya agar setiap orang mendapatkan fasilitas yang mendukung proses mendapatkan sebuah keturunan.

Downloads

Published

2024-10-23