Strategi Reformasi Tata Kelola Kejaksaan Untuk Penguatan Akuntabilitas Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1174Keywords:
Reformasi Tata Kelola, Kejaksaan, USG, Fishbone, Evaluasi Dunn, Akuntabilitas PublikAbstract
isu strategis dalam kerangka RPJMN 2025-2029 yang menekankan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan transformasi digital penegakan hukum. Data Case Management System (CMS) Tahun 2024 menunjukkan adanya disparitas antara perkara masuk (176.760 perkara) dan perkara selesai (151.566 perkara) serta belum optimalnya penyelesaian perkara secara komprehensif (63,9%). Fenomena ini mengindikasikan perlunya pembenahan sistemik pada regulasi, digitalisasi, kapasitas sumber daya manusia, dan mekanisme akuntabilitas berbasis hasil (outcome). Penelitian ini bertujuan merumuskan model reformasi tata kelola Kejaksaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Metodologi yang digunakan meliputi analisis Fishbone Diagram untuk mengidentifikasi akar masalah, pendekatan Urgency-Seriousness-Growth (USG) untuk menentukan prioritas isu, serta kerangka evaluasi kebijakan William N. Dunn untuk menilai alternatif kebijakan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pendekatan integratif reformasi regulasi dan integrasi sistem digital nasional berbasis outcome merupakan alternatif paling komprehensif (skor 52). Rekomendasi kebijakan yang diusulkan adalah penetapan Peraturan Jaksa Agung tentang Sistem Tata Kelola Kejaksaan Terintegrasi Berbasis Digital dan Outcome-Based Performance guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
References
Ansori, L. (2018). Reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
Bima, M. R., & Handayani, D. (2025). Implikasi integritas aparatur Kejaksaan dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Gowa. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(5), 1–14.
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x
Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge.
Karyudi, B. M., & Firdausiah, N. (2024). Implementasi supremasi hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Lex Et Iustitia, 1(2), 86–98.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2024). Laporan Case Management System (CMS) tahun 2024.
Maolani, D. Y., Nuraeni, A. S., Dellyani, A., & Huda, E. F. A. (2024). Penerapan sistem akuntabilitas publik dalam mewujudkan good governance di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(2), 115–128.
Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi lembaga Kejaksaan sebagai legal structure di dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373–386. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.373-386
Pranatalia, S., Muhibuddin, A., & Juharni, J. (2025). Implementasi prinsip good governance pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Paradigma Journal of Administration, 3(2), 114–117.
Putra, J. A., Permata, D., Djani, A. I., Sabetu, D. L., Finit, Y. N., & Mas’ud, F. (2025). Evaluasi penerapan prinsip good governance dalam sistem pemerintahan Indonesia. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(2), 1239–1251.
Rahmaddani, I. (2023). Pengawasan kode etik Jaksa oleh Komisi Kejaksaan guna terwujudnya Jaksa yang profesional dan berintegritas. Journal Presumption of Law, 5(1), 18–34.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-
Riyanto, T. A. (2021). Fungsionalisasi prinsip dominus litis dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Lex Renaissance, 6(3), 481–492. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4
Satria, P. (2025). Penguatan kelembagaan Kejaksaan melalui reformasi struktural. Jurnal Terekam Jejak, 3(3), 21–28.
Setiawan, W., Lionardo, A., Widodo, S., & Alfitri, A. (2026). Model akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti untuk peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Palembang. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pemerintahan (JIAPP), 5(1), 23–33.
Sihombing, D. C., Syahrin, A., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2023). Penguatan kewenangan Jaksa selaku dominus litis sebagai upaya optimalisasi penegakan hukum pidana berorientasi keadilan restoratif. Locus: Jurnal Concept Ilmu Hukum, 3(2), 63–75.
Sudiadi, M. H. (2024). Implementasi asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana modern di Indonesia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 1–15.
Syam, E. S., Wahyuni, E. N., Burhan, P. A., & Muliyadi, M. (2025). Disfungsi pengawasan dalam eksekusi putusan pidana dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Dedikasi: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 26(2), 119–128.
Wirawan, D. G., & Tjenreng, M. B. Z. (2025). Penerapan good governance dalam reformasi birokrasi untuk peningkatan layanan publik di Indonesia. Jurnal PKM Manajemen Bisnis, 5(1), 179–193.
Yekti, F. F., & Rusdiana, E. (2024). Legal protection of the rights of the suspect against the implementation of the return of the case file from the public prosecutor to the investigator repeatedly. Novum: Jurnal Hukum, 11(2), 96–106.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Yunita Puspitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







