Faktor-faktor Penyebab Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Madzhab Islam Dan Realita Sosial

Authors

  • Alex Kusmardani Univeritas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Abdulah Syafe'i Univeritas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Usep Saifulah Univeritas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nurrohman Syarif Univeritas Islam Negri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v3i3.168

Keywords:

Hukum Keluarga, Perceraian, Imam Madzhab, Realita Sosial

Abstract

Artikel  ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian.  Penelitian ini adalah penelitian pustaka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisid normatif dan tipe penelitiannya adalah tipe penelitian deskriptif analitik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif interdisipliner. Hasil Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan pernikahan faktor penyebab perceraian adalah  Ekonomi, Nusyuz dan Kekerasan Rumah Tangga, Ketidak setiaan suami  istri dalam menjalani rumah tangga, Pernikahan Paksa Tanpa Cinta Serta Ketidak cocokan dalam Membangun Keluarga, Terjadinya Perselisihan (Syiqaq) Yang terus menerus, Perceraian Komunitas, Murtad, Perbedaan Agama dan Idiologi

Published

2022-07-26