Faktor-faktor Penyebab Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Madzhab Islam Dan Realita Sosial
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v3i3.168Keywords:
Hukum Keluarga, Perceraian, Imam Madzhab, Realita SosialAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian. Penelitian ini adalah penelitian pustaka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisid normatif dan tipe penelitiannya adalah tipe penelitian deskriptif analitik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif interdisipliner. Hasil Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan pernikahan faktor penyebab perceraian adalah Ekonomi, Nusyuz dan Kekerasan Rumah Tangga, Ketidak setiaan suami istri dalam menjalani rumah tangga, Pernikahan Paksa Tanpa Cinta Serta Ketidak cocokan dalam Membangun Keluarga, Terjadinya Perselisihan (Syiqaq) Yang terus menerus, Perceraian Komunitas, Murtad, Perbedaan Agama dan Idiologi