Peran Pemerintah dalam Menjaga Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat: Tantangan Di Masa Kini

Authors

  • Muhammad Fahrizal Fiqri Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Indonesia, Indonesia
  • Daniel Pahala Hasiholan Sitorus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Indonesia, Indonesia
  • Dhedhe Nur Bahtera Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Indonesia, Indonesia
  • Aryo Subroto Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i3.417

Keywords:

Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan, Hak-Hak, Hambatan.

Abstract

Masyarakat hukum adat adalah entitas yang memiliki otonomi dengan hak-hak konstitusional yang harus dilindungi. Namun, pada kenyataannya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum sering kali masih lemah. Oleh karena itu, jurnal ini bertujuan untuk menggambarkan hambatan dalam implementasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta menjelaskan mekanisme pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi hukum normatif kualitatif yang menjelaskan permasalahan hukum berdasarkan undang-undang sebelumnya yang relevan dan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia memiliki otonomi dalam mengatur kehidupan mereka yang berkembang bersama komunitasnya. Namun, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat masih menghadapi hambatan struktural, terutama dalam proses legislatif yang lambat dan rumit. Keterlambatan dalam pengesahan undang-undang yang mengakui dan melindungi masyarakat adat menyebabkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran hak individu dan kolektif masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pemahaman dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia sangat penting untuk memastikan keberlanjutan, keadilan, dan harmoni dalam masyarakat. Tindakan konkret dari pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga negara terkait lainnya diperlukan untuk secara efektif menangani masalah perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat

Downloads

Published

2024-08-12

How to Cite

Fiqri, M. F., Hasiholan Sitorus, D. P., Bahtera, D. N., & Subroto, A. (2024). Peran Pemerintah dalam Menjaga Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat: Tantangan Di Masa Kini. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(3), 571–576. https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i3.417

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.