Peran Pemerintah dalam Menjaga Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat: Tantangan Di Masa Kini
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i3.417Keywords:
Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan, Hak-Hak, Hambatan.Abstract
Masyarakat hukum adat adalah entitas yang memiliki otonomi dengan hak-hak konstitusional yang harus dilindungi. Namun, pada kenyataannya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum sering kali masih lemah. Oleh karena itu, jurnal ini bertujuan untuk menggambarkan hambatan dalam implementasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta menjelaskan mekanisme pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi hukum normatif kualitatif yang menjelaskan permasalahan hukum berdasarkan undang-undang sebelumnya yang relevan dan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia memiliki otonomi dalam mengatur kehidupan mereka yang berkembang bersama komunitasnya. Namun, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat masih menghadapi hambatan struktural, terutama dalam proses legislatif yang lambat dan rumit. Keterlambatan dalam pengesahan undang-undang yang mengakui dan melindungi masyarakat adat menyebabkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran hak individu dan kolektif masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pemahaman dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia sangat penting untuk memastikan keberlanjutan, keadilan, dan harmoni dalam masyarakat. Tindakan konkret dari pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga negara terkait lainnya diperlukan untuk secara efektif menangani masalah perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Fahrizal Fiqri, Daniel Pahala Hasiholan Sitorus, Dhedhe Nur Bahtera, Aryo Subroto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.