Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Praktik Pelayanan Kebidanan dalam Pemberian Asuhan di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.496Abstract
Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk sebuah perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Perlindungan hukum merupakan gambaran fungsi hukumnya itu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum terhadap praktik kebidanan dalam pemberian asuhan di rumah sakit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif, dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Dari hasil penelitian yang ditemukan adalah perlindungan hukum terhadap praktik pelayanan kebidanan dalam pemberian asuhan di rumah sakit di temukan di berbagai pasal peraturan hukum Indonesia, diantaranya adalah ketentuan undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada pasal 39, 50, 54, 63, 64, 165, 184, 197, 293, 296 dan 1366 KUHP, namun sebelum ancaman pidana itu dikenakan terlebih dulu penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah para pihak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizqiya Kholifatin, Hedwig Adianto, Ahmad Jaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.