Pertanggungjawaban Hukum Pembukaan Rekam Medis Oleh Verifikator BPJS Kesehatan Dalam Rangka Pembayaran Klaim Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Della Rianadita Program Pasca Sarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Nasser Nasser Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Ani Maryani Program Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.491

Abstract

Fasilitas pelayanan dan dukungan keuangan merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memenuhi jaminan kesehatan masyarakat. Sistem pelayanan kesehatan dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan. Sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh BPJS didasarkan pada prinsip kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia. BPJS Kesehatan membiayai fasilitas kesehatan modern berdasarkan INA-CBG. Pembiayaan dari perspektif ini disebut case mix. Tujuan penyidikan adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum atas pengungkapan rekam medis oleh verifikator kesehatan BPJS terkait pembayaran klaim asuransi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum preskriptif dengan menggunakan tipe deskriptif analitis. Penelitian ini menunjukkan bahwa rahasia medis terkait pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan dapat terungkap. Pengendalian mutu dilakukan melalui audit medis dan pengendalian biaya dilakukan melalui tinjauan penggunaan. Verifikator BPJS Kesehatan harus ahli di bidang medis, mempunyai wewenang untuk mengungkapkan rahasia medis, dan bersumpah untuk melakukan audit medis dan peninjauan aplikasi.

Downloads

Published

2024-10-30