Penyelenggaraan Manajemen Risiko Tindakan Medis di Rumah Sakit Untuk Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dan Pasien
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.493Abstract
Rumah sakit tidak terlepas dari risiko terjadinya kesalahan dan kecelakaan dalam melayani pasien. Untuk menjamin keselamatan pasien untuk mencegah terjadinya kejadian tidak diharapkan, rumah sakit perlu menerapkan upaya manajemen risiko. Setiap tindakan medis yang didapatkan selalu ada risiko yang harus dihadapi, dapat terjadi kapanpun walaupun ditangan dokter yang paling pandai sekalipun. Jadi disini jelas bahwa risiko tidak dapat diduga. Berbagai gugatan perdata maupun tuntutan pidana atas dugaan terjadinya resiko medis dan dugaan malapraktik seperti tersebut, sejalan dengan pembangunan kesejahteraan sosial, menginisiasi perusahaan asuransi untuk menawarkan asuransi proteksi dokter. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan manajemen risiko di rumah sakit untuk perlindungan hukum tindakan medis tenaga kesehatan dan pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asuransi Proteksi Medis telah diatur dalam BAB III Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, pada bagian mekanisme kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi staf medis dirumah sakit, angka 12 poin D yang menyatakan bahwa Dokter memiliki asuransi proteksi profesi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Satriawan Satriawan, Nasser Nasser, Nasser Nasser, Boedi Prasetyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.