Analisa Yuridis Fraud Sebagai Kejahatan dalam Asuransi Kesehatan Komersial Menurut Perspektif Perlindungan Para Pihak
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.517Abstract
Kecurangan dalam asuransi tidak hanya dilakukan oleh perusahaan asuransi, namun juga dilakukan oleh nasabah asuransi yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan dalam sistem kesehatan. Oleh karena itu, kajian perlindungan hukum terhadap fraud dan perlindungannya kepada para pihak yang terikat dalam sebuah kesepakatan asuransi kesehatan penting untuk dilakukan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Perlindungan Hukum kepada perusahaan asuransi terhadap tindakan fraud yang dilakukan oleh nasabah asuransi telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang dimana aturan lebih khusus mengalahkan aturan yang lebih umum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 46 tahun 2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Fraud, dan Laporan Strategi Anti-Fraud Bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Jaeni, Tri Maryani Kusuma Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.