Perlindungan Hukum Dokter Dalam Melakukan Tindakan Emergensi Di Rumah Sakit Yang Mengakibatkan Komplain Pasien

Authors

  • Luhung Wikant Bakti Negoro Sekolah Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Bahtiar Husain Sekolah Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Boedi Prasetyo Sekolah Pascasarjana, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.512

Abstract

Rumah sakit merupakan suatu organisasi yang memberikan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kegawatdaruratan. Dalam keadaan kegawatdaruratan semua fasilitas pelayanan kesehatan maupun seorang dokter yang tidak mempunyai kompetensi dibidang penyakit itu, diwajibkan oleh Undang-Undang untuk memberikan pertolongan pertama. Rentannya dokter yang bertugas dalam pelayanan kegawatdaruratan medis mendapat tuntutan dari pasien atau keluarga pasien. Dilihat dari sudut hukum pidana, persoalan pokok yang menjadi titik taut antara hukum kesehatan dan hukum pidana ialah adanya kesalahan. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Dalam perspektif hukum perdata, pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan hak menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Dari sistem hukum, tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus mendapat persetujuan dan tindakan yang mengandung resiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

Downloads

Published

2024-11-21