Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Peserta JKN Fraud dalam Pelaksanaan Program JKN di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i5.521Abstract
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. JKN bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif untuk seluruh warga negara. Namun, sejak peluncurannya, program ini menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah maraknya tindakan kecurangan (fraud) yang banyak dilakukan oleh peserta JKN itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan, penerapan sanksi yang ada saat ini, serta usulan pembaruan sanksi bagi peserta JKN yang terlibat dalam kecurangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan merujuk pada sumber hukum, terutama peraturan perundang-undangan terkait kecurangan dalam layanan kesehatan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dan analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang telah dilakukan pemerintah meliputi pelaporan dugaan kecurangan ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan, perlindungan identitas kependudukan dan kartu JKN KIS, serta kepatuhan terhadap peraturan. Saat ini, sanksi terhadap kecurangan bersifat administratif. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dengan mengusulkan kriminalisasi, termasuk penerapan pidana penjara untuk menanggulangi tindakan kecurangan dalam JKN di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Viona Priscilia, I Made Kantikha, Boedi Prasetyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.