Pencegahan Maladministrasi Pada Penyenyelengaraan Layanan Parkir di Kawasan Wisata Kota Padang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i1.622Keywords:
Akuntabilitas, Kawasan Wisata, Layanan Parkir, Maladministrasi, Ombudsman, Pelayanan PublikAbstract
Pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan layanan parkir di kawasan wisata Kota Padang merupakan bentuk intervensi preventif oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk memastikan pelayanan publik yang bebas dari penyimpangan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis upaya pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap penyelenggaraan layanan parkir di kawasan wisata Kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi dan wawancara. Informan penelitian meliputi perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Padang, serta masyarakat pengguna layanan parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan maladministrasi oleh Ombudsman belum berjalan secara optimal. Masih ditemukan berbagai bentuk praktik maladministrasi di lapangan, seperti penggunaan sistem retribusi manual, pengelolaan parkir yang tidak terkoordinasi, serta keberadaan juru parkir liar. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan peran Ombudsman dan peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel.
References
Alzena, C. P. W., Marom, A., & Nurcahyanto, H. (2024). Implementasi Program Parkir Elektronik (E-Parking) dalam Pengelolaan Parkir di Kota Semarang (Studi Kasus di Jalan Depok). Journal of Public Policy and Management Review, 13(2), 72–84.
Artamalia, D. E., & Prabawati, I. (2019). Evaluasi Program E-Parking Di Kawasan Parkir Balai Kota Surabaya. Publika, 7(3).
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Ugm Press.
Imaduddin, N. (2021). Efektivitas Program Terminal Parkir Elektronik Di Kota Bandung. Universitas Komputer Indonesia.
Kasiami, M. W. M. E. S. S. (2024). STRATEGI DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PARKIR DI KABUPATEN BOJONEGORO. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, Vol. 11 No. 1 (2024): Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Pelayanan Publ, 362–376. https://stia-binataruna.e-journal.id/PUBLIK/article/view/1049/469
Mandasari, S., Hanggara, R., & Jiwantara, F. A. (2023). KONSEP MALADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(6), 547–560.
Nggandung, J. W. (2024). POLA PENCEGAHAN MAL ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN NUSA TENGGARA TIMUR. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 2(2), 724–734.
Purnama, N., Miskiyah, A., & Anwar, M. K. (2023). Upaya Pencegahan Maladministrasi Oleh OMBUDSMAN Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(1), 17–29.
Purnomo, V. S. P. (2019). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Juru Parkir Liar Di Kota Magelang. JURNAL HUKUM.
Rahmawati, D. I., & Dimyati, A. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Parkir Liar di Kota Cirebon. Hukum Responsif, 9(2).
Safitri, R., & Amelia, R. (2018). Evaluasi Tarif On-Street Parking berdasarkan Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) di Kawasan Plaza Pangkalpinang-Bangka Trade Center Kota Pangkalpinang (pp. 195-200). Batam: Konteks, 12.
Setiawan, A. (2023). Implementasi Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(10), 2153–2163. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i10.624
Sore, A. V. (2019). Persepsi Masyarakat Tentang Keberadaan Juru Parkir Liar di Pasar Segiri & Samarinda Square Kecamatan Samarinda Ulu. E-Journal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 103–115.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Rafid Athallah, Aldri Frinaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.