Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Terhadap Penarikan Retribusi Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang No.15 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i3.765Keywords:
Pemerintah Daerah, Retribusi Parkir, Dinas Perhubungan.Abstract
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Magelang, termasuk di dalamnya retribusi pelayanan parkir. Penarikan retribusi pelayanan parkir diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Magelang No.15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang mengharuskan penarikan retribusi disertai dengan pemberian karcis akan tetapi dalam pelaksanaannya kerap kali ditemukan ketidaksesuaian. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu faktor yang menyebabkan ketiaksesuaian penarikan retribusi parkir di Kota Magelang dan mencari tahu pertanggungjawaban Dinas Perhubungan Kota Magelang sebagai representasi Pemerintah Daerah terhadap ketidaksesuaian penarikan retribusi parkir. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian adalah: rendahnya kesadaran hukum, tidak tersedianya norma tentang tata cara perekrutan petugas parkir, terjadinya praktik jual-beli lahan, keterlibatan ormas, serta persaingan dengan petugas parkir liar sementara itu bentuk pertanggung jawaban Dinas Perhubungan Kota Magelang adalah: mengevaluasi Pasal 35 ayat (5) Peraturan Daerah No.15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir terkait pengenaan sanksi, membentuk peraturan teknis untuk pelaksanaan Pasal 35 ayat (5), menambah personel yang memiliki kualifikasi, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta melakukan sosialisasi
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (Abdulkadir Muhammad, Ed.). Citra Aditya Bakti.
Amran Suadi. (2018). Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas dan Moralitas Hukum (Amran Suadi, Ed.). Kencana.
Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek (Bambang Waluyo, Ed.). Sinar Grafika.
Chintya Jananty Tari, Luther Tangdilla, & Carolus Askikano. (2024). Optimalisasi Pemungutan Retribusi Objek Wisata Patung Salib Singki. JeJAk: Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 1(2), 4.
Dellyana Shant. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Liberty.
Destika Religia. (2014). Analisis Pengaruh Efektivitas Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Efektivitas Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung Tahun 2011-2013. E-Proceeding of Management, 1(3), 158.
Fadhilah Dinda Maghfiroh. (2019). Penanggulangan Parkir Liar Menurut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(5), 2.
Fandi Pringga Pratama. (2021). Pengaruh Retribusi Parkir Kendaraan Dan Fasilitas Yang Diberikan Terhadap Kepuasan Pelanggan Di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani Semarang.
I Made Winartha. (2006). Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi (I Made Winartha, Ed.). CV. Andi Offset.
Ika Darmika. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegak Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum to Ra, 2(3), 433.
Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Eds.). Pustaka Pelajar.
Purnadi Purbacaraka. (1977). Penegakan Hukum dan Mensukseskan Pembangunan (Purnadi Purbacaraka, Ed.). Alumni.
Rahmawati, & Edy Sutrisno. (2020). Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Selatan. Jurnal Pembangunan Dan Administrasi Publik, 2(2), 26.
Sari Hayati. (2016). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Retribisi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Seruyan. Jurnal Terapan Manajemen Dan Bisnis, 2(1), 44.
Soerjono Soekanto. (1983). Penegakan Hukum. Binacipta.
Soerjono Soekanto. (2007). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . RajaGrafindo Persada.
Suwardjoko Warpani. (1988). Rekayasa Lalu Lintas. Bharata.
Wirawan B. Ilyas; Richard Burton. (2008). Hukum Pajak (Wirawan B. Ilyas & Richard Burton, Eds.). Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Yasmin Nurzahrah, Sholihul Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.