Rekonstruksi Hukum Living Together Sebagai Tindak Pidana Dalam Pasal 412 KUHP Baru

Authors

  • Rhesas Shalatan Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia, Indonesia
  • Mega Fitri Hertini Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i6.990

Keywords:

Generasi Z, Living Together, Pasal 412 KUHP

Abstract

Kajian ini disusun karena meningkatnya praktik Living Together di kalangan remaja dan mahasiswa Generasi Z yang dipengaruhi perubahan interpretasi, media sosial, dan pergeseran sosial budaya. Living Together atau biasa dikenal dengan sebutan kohabitasi merupakan suatu praktik dimana seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama di rumah, kos, kontrakan, dan hotel layaknya sepasang suami-istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Kajian ini menerapkan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menganalisis Pasal 412 KUHP dan literatur ilmiah terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP menetapkan praktik Living Together (kohabitasi) sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II maksimal Rp10.000.000, serta menetapkannya sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses melalui pengaduan oleh keluarga inti—yakni suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua atau anak. Pengaturan ini mencerminkan orientasi kriminalisasi minimal, perlindungan nilai kesusilaan, dan pembatasan intervensi negara terhadap kehidupan pribadi. Dengan demikian, pengaturan KUHP baru bertujuan menyelaraskan nilai moral masyarakat dan prinsip negara hukum, meskipun tetap menyisakan potensi konflik keluarga dan sitgma sosial akibat mekanisme delik aduan

References

Ashady, S., & Dudy, A. A. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Wisatawan Pelaku Kohabitasi. Unizar Law Review, 6(2), 229–236. https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.51.

Gugu, S. S. (2025). Aspek Hukum Hidup Bersama Sebagai Suami Istri Tanpa Ikatan Perkawinan. Journal Scientific of Mandalika, 6(8), 2280–2288. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jomla.

Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi Dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kehidupan Privadi. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 1–17. https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187.

Jahwa, E., Siregar, D. P., Harahap, M. R., Mubarak, I., & Akbar, A. (2024). Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Journal of Social Science Research, 4(1), 1692–1705. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8080.

Kementerian Sekretariat Negara. (2026). KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru (diakses pada 6 Januari 2026).

Marzuki, P. M. (2009). Metode Penelitian Hukum. Kencana Pranada Media Grup, hlm. 47.

Media Mahasiswa Indonesia. (2025). Fenomena Sosial Living Together di Kalangan Mahasiswa. https://mahasiswaindonesia.id/fenomena-sosial-living-together-di-kalangan-mahasiswa/ (diakses pada 1 Januari 2026).

Parhan, M., Suganda, O. A., Dwita, O. P., & Sulistyawan, R. (2025). Kohabitasi Dalam Tinjauan Islam: Menyibak Hukum, Moral, dan Sanksi Sosial. Jurnal Cakrawala Akademika, 1(5), 1650–1660. https://doi.org/10.70182/JCA.v1i5.11.

Prawira, M. R. Y. (2024). Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 31–49. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9530.

Purba, T. A. B., Wahyuningsih, G., Damanik, S. P., Ramadhani, N. S., & Siregar, H. L. (2024). The Influence of Social Media To Religious Student at Medan State University. Jurnal Multidisiplin Sahombu, 4(2), 487–496. https://doi.org/10.58471/jms.v4i02.

Putri, D. M., & Junaidy, A. B. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Kohabitasi Sebagai Tindak Pidana Dalam Pasal 412 KUHP Baru. Media Hukum Indonesia, 3(4), 452–461. https://doi.org/10.5281/zenodo.17594893.

Ramadhan, M. Z., Agnesia, A. M., Putri, B., Aditama, S., Palwa, S., & Baidhowi. (2025). Relevansi Konsep Nikah Dalam Islam Terhadap Fenomena Living Together Atau Kohabitasi di Era Modern. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 17(3), 11–20. https://doi.org/10.3783/tashdiqv2i9.2461.

Riswandi, R., Surahman, C., & Nugraha, R. H. (2024). Analisis Perspektif Mahasiswa Muslim Gen-Z Terhadap Isu Marriage Is Scary. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Indonesia (JPPI), 8(3), 586–601. https://doi.org/10.53299/jppi.v5i1.893.

Ritonga, R. S., & Mukhsin, Abd. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601. https://doi.org/10.242269/1s.v8i3.9934.

Situmorang, A. F., Azzahra, N., Ginting, N. A. B., Azzahra, V. A., & Siregar, H. L. (2025). Living Together di Kalangan Anak Muda: Kajian Persepsi Mahasiswa Berdasarkan Pandangan Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 40016–40030. https://jptam.org/index.php/jptam.article/view/35150.

Viva News & Insights. (2023). Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Warga Jombang dan Didenda Rp2 Juta. https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1629122-pasangan-kumpul-kebo-digerebek-warga-jombang-dan-didenda-rp2-juta (diakses pada 1 Januari 2026).

Wicaksono, E. N. (2025). Kohabitasi Dalam Perspektif Hukum Pidana, dan Hak Asasi Manusia: Antara Realitas dan Norma Sosial. Jurnal Perspectives Review, 1(2), 93–106. https://doi.org/10.jlpr.v1i2.39

Downloads

Published

2026-01-26

How to Cite

Shalatan, R., & Hertini, M. F. (2026). Rekonstruksi Hukum Living Together Sebagai Tindak Pidana Dalam Pasal 412 KUHP Baru. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6(6), 1494–1500. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i6.990

Citation Check