Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN Persero Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Doktrin Business Judgment Rule

Authors

  • Dwi Husiano Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Indonesia, Indonesia
  • Mas Putra Zenno Januarsyah Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1186

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Direksi BUMN Persero, Business Judgment Rule, Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum

Abstract

Pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN Persero dalam perkara tindak pidana korupsi masih menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika kerugian akibat keputusan bisnis dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis rekonstruksi pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN Persero berdasarkan doktrin Business Judgment Rule (BJR) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst serta mengkaji upaya mengatasi problematika antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Business Judgment Rule harus menjadi instrumen awal dalam menilai keputusan bisnis direksi. Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai kepentingan perseroan. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan (mens rea), serta hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara. Selain itu, diperlukan harmonisasi pengaturan antara hukum korporasi dan hukum pidana serta penyusunan pedoman bagi aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

References

Arief, M. Irsan. (2023) Unsur-Unsur Tindak Pidana & Teknik Penerapan Pasal KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Mekar Cipta Lestari.

Fuady, M. (2014). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law. Citra Aditya Bakti.

Pane, V., Junaedi, P., Ramadhan, I., & Adilla, R. (2026). The Application of the Business Judgment Rule to the Liability of State-Owned Enterprise Directors for Business Risks and State Financial Losses. Jurnal Private Law, 6(2).

Priyono, E., Surono, A., & Sadino, S. (2022). Doktrin Business Judgment Rule Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Direksi Bumn (Studi Kasus Pt. Pln). Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(2), 29. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264

Ridwan Khairandy. (2009). Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Kreasi Total Media Yogyakarta.

Suryamah, A., & Afirana, A. (2021). Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi Bumn Yang Melakukan Tindakan Investasi Yang Mengakibatkan Kerugian. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2), 171–190. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.553

Yusro, M. A., Shaleh, A. I., & Disemadi, H. S. (2020). Hukum perlindungan konsumen: aspek substansi hukum, sktruktur hukum dan kultur hukum dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungkan konsumen. Jurnal Jursprudence, 10(1), 127–145. https://doi.org/10.23917/jjr.v1

Zulmawan, W. (2025). Business Judgment Rule BUMN Pasca UU 1/2025. Jala Permata Aksara.

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Husiano, D., & Januarsyah, M. P. Z. (2026). Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN Persero Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Doktrin Business Judgment Rule. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(3), 824–833. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1186

Citation Check

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.