Implementasi Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi dalam Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara

Authors

  • Argadwi Saputra Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i3.758

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Negosiasi, Program Kemitraan, BUMN, Rumah BUMN

Abstract

Program Kemitraan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam praktiknya, hubungan antara BUMN dan mitra binaan tidak lepas dari potensi sengketa, baik yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian, wanprestasi, maupun kendala administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme negosiasi sebagai alternatif non-litigasi dalam Program Kemitraan BUMN. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta studi kasus pada pelaksanaan Program Kemitraan di PT Bukit Asam Tbk yang didampingi oleh Rumah BUMN Bandar Jaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negosiasi yang dilakukan secara partisipatif dan berbasis itikad baik mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, menjaga hubungan kerja sama, serta mencegah eskalasi konflik ke jalur hukum. Namun efektivitas negosiasi sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi antar pihak, kejelasan prosedur internal, dan keterampilan mediasi dari pendamping program. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola kemitraan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel di lingkungan BUMN.

References

Clara Ayu Zilvana. (2015, December 4). Apa itu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan pada BUMN? . KOMPASIANA.COM .

Dharma Setiawan Negara, S. H. (2025). HOLDING INVESTASI DAN HOLDING OPERASIONAL DALAM TATA KELOLA BUMN: PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 2025. Cipta Media Nusantara.

Endang Wahyudi. (2019). Hukum Perdata dalam Praktik: Kontrak, WanpresHukum Perdata dalam Praktik: Kontrak, Wanprestasi, dan Penyelesaiannya. tasi, dan Penyelesaiannya. . Deepublish.

Moleong, L. J., & Surjaman, T. (2014). Metodologi penelitian kualitatif.

Noho, M. D. H., & Lumbanraja, A. D. (2023). Perlindungan Hukum Public Private Partnership (PPP) Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Independen Di Indonesia. Crepido, 5(2), 146–160.

Nursimah, N. (2016). PENERAPAN MODEL HUKUM PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN MUSI BANYUASIN. Doctrinal, 1(1), 112–130.

Peraturan Menteri, B. (2011). Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang. Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Slamet Hadi. (2020). Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi dalam Dunia Usaha. Jurnal Hukum Dan Ekonomi .

Widjaja, G. (2025). EFEKTIVITAS CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM MENINGKATKAN INKLUSIVITAS EKONOMI DAN MENGURANGI KESENJANGAN SOSIAL. JEBIMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Managemen Dan Akuntansi, 3(3), 17–25.

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

Saputra, A. (2025). Implementasi Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi dalam Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6(3), 752–758. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i3.758

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.