Efektivitas Partisipasi Publik dalam Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i6.927Keywords:
partisipasi publik, rancangan undang-undang, legislative drafting, asas keterbukaan, Ilmu Perundang-undanganAbstract
Partisipasi publik merupakan prasyarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis, transparan, dan responsif. Meskipun ketentuan mengenai pelibatan masyarakat telah diatur dalam regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan, praktik pelaksanaannya dalam penyusunan rancangan undang-undang masih kerap dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pelibatan masyarakat, menilai efektivitasnya dalam memengaruhi substansi rancangan undang-undang, mengidentifikasi hambatan utama, serta mengevaluasi pelaksanaannya melalui perspektif Ilmu Perundang-undangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan perancang undang-undang, anggota legislatif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, serta melalui observasi dan telaah dokumen legislasi. Analisis dilakukan secara tematik melalui reduksi data, pengodean, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa forum pelibatan publik telah tersedia, namun implementasinya masih terbatas pada tataran konsultatif, ditandai oleh akses dokumen yang belum merata, forum yang cenderung formalistis, dan minimnya transparansi tindak lanjut masukan publik. Hambatan muncul dalam aspek struktural, teknis-administratif, politik, dan sosiologis, termasuk rendahnya literasi hukum. Kesimpulannya, penguatan keterbukaan dokumen, konsultasi inklusif, serta standar tindak lanjut masukan publik diperlukan untuk meningkatkan kualitas legislasi.
References
Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224.
Asshiddiqie, J. (2019). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Konstitusi Press.
Fischer, F. (2019). Democracy and expertise: Reorienting policy inquiry. Oxford University Press.
Fung, A. (2006). Varieties of participation in complex governance. Public Administration Review, 66(s1), 66–75.
Handoyo, B. (2022). Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Kencana.
Harsono, T. (2021). Partisipasi publik dalam penyusunan peraturan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 45–60.
Lestari, D. (2020). Keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pembentukan perda. Jurnal Otonomi Daerah, 12(1), 78–95.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Nugroho, R. (2018). Kebijakan publik di Indonesia. Gramedia.
Putri, N., & Mahfud, M. (2020). Legitimasi partisipasi publik dalam pembentukan UU. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 412–431.
Rahman, A. (2021). Analisis partisipasi publik dalam RUU Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 22–37.
Santoso, W. (2022). Mobilisasi publik dalam proses legislasi. Politica, 13(2), 116–130.
Siregar, S. (2019). Efektivitas portal konsultasi publik dalam pembentukan perda. Jurnal Kebijakan Publik, 7(2), 65–79.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wijaya, D., & Prasetyo, A. (2020). Evaluasi partisipasi publik dalam RUU KUHP. Jurnal Penelitian Hukum, 17(2), 98–115.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Yudha Ginanjar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






