Legalitas Penetapan Usia Pensiun Karyawan Swasta yang Tidak Sesuai dengan Regulasi Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i1.614Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Usia Pensiun, Regulasi Pemerintah, Perlindungan Pekerja, Peraturan PerusahaanAbstract
Penetapan usia pensiun oleh perusahaan swasta kerap kali tidak sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks implementasi jaminan sosial dan perlindungan hak pekerja. Perbedaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, ketimpangan perlindungan sosial, serta potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kebijakan usia pensiun yang diterapkan oleh perusahaan swasta apabila tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan swasta memang memiliki ruang kebijakan untuk menentukan usia pensiun melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, namun tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan hukum, asas keadilan, serta hak-hak dasar pekerja. Ketidaksesuaian kebijakan usia pensiun dapat menimbulkan dampak hukum apabila tidak didasarkan pada kesepakatan bersama dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku
References
Agus, D. (2019). Ruang Lingkup Pengaturan Perlindungan Buruh/Pekerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1), 1–25.
Dermawan, A., Saputra, E., & Hutagalung, J. E. (2021). Peran masyarakat dalam menaati hukum dan mendukung perkembangan teknologi komputer dalam bisnis digital. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 569–573.
Fahlevi, Z. (2019). Sengketa Penentuan Batas Usia Pensiun di Pengadilan Hubungan Industrial. Ilmu dan Budaya, 41(65). https://doi.org/https://doi.org/10.47313/jib.v41i65.717
Harahap, A. M. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan.
Indratno, R., Muchlis, M., & Fathullah, Z. (2019). Perbandingan Hukum Mengenai Batas Usia Pensiun Bagi Pekerja Di Sektor Swasta Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia Dan Malaysia. Perspektif Hukum, 150–166.
Makadolang, E. M., Maramis, R. A., & Siar, L. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberhentikan sebelum waktunya. Lex Privatum, 13(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54841
Manalu, N., Anggusti, M., & Simamora, J. (2021). Kepastian Hukum Manfaat Pensiun Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Klaster Iv Dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015. Nommensen Journal of Legal Opinion, 252–267.
Mogi, E. G. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di Phk Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 5(2).
Muchlis, M. (2020). Batas Usia Pensiun Bagi Pekerja Di Sektor Swasta Dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Nazifah, N., & Mahila, S. (2021). Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1112–1115.
Sormin, S. P. (2024). Injauan Yuridis Aturan Mengenai Pensiunan Sukarela di Pt. Perkebunan Nusantara Iv Pulau Raja Ditinjau Dari Perspektif Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9925
Wahyuni, N. S. (2024). Mendefinisikan Ulang Usia Pensiun bagi Pekerja Indonesia. Jurnal Jamsostek, 2(1), 1–22.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120.
Yulianti, S. W. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 11–29.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gunawan Gunawan, Kartika Eka Putri, Siska Aprilianti, Diana Permata Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.