Implementasi PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas di Kabupaten Tasikmalaya

Authors

  • Nidia Rismania Dewi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, Indonesia
  • Dasep Dodi Hidayah Program Studi Ilmu Administrasi Negara, STIA YPPT Priatim Tasikmalaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i1.641

Keywords:

Implementasi kebijakan, Keselamatan Lalu Lintas, Kabupaten Tasikmalaya, Pengawasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan utama terdiri dari aparat Dinas Perhubungan, aparat kepolisian lalu lintas, serta masyarakat pengguna jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya belum berjalan optimal. Faktor komunikasi antarinstansi dan kepada masyarakat masih terbatas, baik dari sisi konten maupun media yang digunakan. Selain itu, sumber daya seperti anggaran dan infrastruktur jalan juga belum memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh. Meskipun terdapat komitmen dari pelaksana, lemahnya pengawasan dan minimnya partisipasi masyarakat menjadi hambatan serius. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan keselamatan lalu lintas sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, pemenuhan sarana pendukung, serta pendekatan partisipatif dalam pembinaan masyarakat. Temuan ini memberikan masukan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas kebijakan transportasi yang aman dan berkelanjutan

References

Andriana, R. (2015). Dampak Mobilitas Penduduk Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Manajemen dan Penelitian Akuntansi (JUMPA), 8(2), 96–109.

Ayu, R. P., Sayuti, S., & Burhanuddin, B. (2024). Penggunaan Lampu Rotator Oleh Satpol Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 47–56.

Dewi, N. P. K., Yuliartini, N. P. R., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383–399.

Elvik, R. (2024). A comprehensive approach to evaluation of road safety policy. Traffic Safety Research, 6, e000051. https://doi.org/10.55329/lksd3366

Harun, A. W., Ismail, D. E., & Puluhulawa, J. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Jalan Rusak Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 133–156.

Irawan, B., Roesminingsih, M. V., & Widodo, B. S. (2024). The Effect of Communication and Resource Implementation?: Empirical Study from Indonesia on Policy. Migration Letters, 21(4), 88–97.

Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya partisipasi dan peranan kelembagaan politik dalam proses pembuatan kebijakan publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(1), 17–35.

Karim, H. A., Lis Lesmini, S. H., Sunarta, D. A., Sh, M. E., Suparman, A., Si, S., Kom, M., Yunus, A. I., Khasanah, S. P., & Kom, M. (2023). Manajemen transportasi. Cendikia Mulia Mandiri.

Kasenda, D. G. G. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 2(1), 41–60.

Laksana, T. R. (2019). Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Laksana.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif . Remaja Rosdakarya.

Nugroho, R. (2017). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, dan Manajemen Politik Kebijakan Publik. In Jakarta: Elex Media Komputindo. https://doi.org/10.1017/S0033291702006190

Subianto, A. (2020). Kebijakan publik: Tinjauan perencanaan, implementasi dan evaluasi. Brilliant.

Sumada, I. M., Samudra, A. A., Adnyana, Y., & Irawan, B. (2024). Policy implementation and strategic effects: Assessing the impact of parliamentary thresholds on Indonesia’s political system and governance. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(10), 8548. https://doi.org/10.24294/jipd.v8i10.8548

Downloads

Published

2025-03-10

How to Cite

Rismania Dewi, N., & Dodi Hidayah, D. (2025). Implementasi PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas di Kabupaten Tasikmalaya. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6(1), 24–30. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i1.641