Anak dalam Krisis Perlindungan: Menguji Efektivitas Hukum Perlindungan Anak di Tengah Meningkatnya Kekerasan dan Eksploitasi di Indonesia

Authors

  • Mohamad Ali Syaifudin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1146

Keywords:

Perlindungan Anak, Kekerasan Anak, Eksploitasi Anak, Penegakan Hukum, Hak Anak

Abstract

Anak merupakan aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional sehingga keberadaan dan hak-haknya harus mendapatkan perlindungan secara optimal. Namun demikian, berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Fenomena kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi ekonomi, hingga eksploitasi digital menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem hukum perlindungan anak yang telah dibangun oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan anak di Indonesia, mengkaji efektivitas implementasinya dalam menanggulangi kekerasan dan eksploitasi anak, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum, serta merumuskan strategi penguatan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang relatif memadai dalam perlindungan anak, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta perkembangan teknologi digital yang memunculkan bentuk-bentuk eksploitasi baru terhadap anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sistem perlindungan korban, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas hukum perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kualitas penegakan hukum, budaya hukum masyarakat, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana Prenada Media Group.

Fitriani, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 245–260.

Friedman, L. M. (2017). Law and society: An introduction. Harvard University Press.

Gosita, A. (2015). Masalah perlindungan anak. Sinar Grafika.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Profil anak Indonesia. KemenPPPA.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024a). Data kasus perlindungan anak di Indonesia. https://www.kpai.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024b). Laporan tahunan tentang perlindungan anak di Indonesia. KPAI.

Nugroho, A. (2019). Implementasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 8(2), 199–214.

Prasetyo, B., & Wahyudi, S. (2022). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 88–105.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sari, D. P. (2020). Eksploitasi anak di era digital dan tantangan hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 310–325.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

United Nations Children’s Fund. (2023). Child protection global report. UNICEF.

United Nations Children’s Fund Indonesia. (2024). Child protection issues in Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia

Waluyadi. (2018). Hukum perlindungan anak. Mandar Maju

Downloads

Published

2026-08-12

How to Cite

Syaifudin, M. A. (2026). Anak dalam Krisis Perlindungan: Menguji Efektivitas Hukum Perlindungan Anak di Tengah Meningkatnya Kekerasan dan Eksploitasi di Indonesia. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(3), 707–719. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1146

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.