Mewujudkan Sidoarjo Informatif Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Studi Kasus Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo

Authors

  • Dini Raihanun Jannah Administrasi Publik, UPN “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia, Indonesia
  • Indira Arundinasari Administrasi Publik, UPN “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i6.971

Keywords:

Keterbukaan Informasi Publik, Implementasi Kebijakan, PPID Diskominfo

Abstract

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik dalam upaya mewujudkan Sidoarjo Informatif melalui studi kasus pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan studi literatur. Teori implementasi kebijakan publik yang digunakan adalah model George C. Edward III yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Diskominfo Kabupaten Sidoarjo telah berjalan cukup baik, terutama dalam penyediaan kanal informasi digital dan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti perbedaan pemahaman teknis antar PPID Pembantu dan keterbatasan optimalisasi sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Sidoarjo Informatif

References

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Diakses pada tanggal 15 Desmber 2025, dari https://diskominfo.sidoarjokab.go.id

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Indonesia. (2017). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Indonesia. (2018) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jawa Timur

Indonesia. (2021). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Indonesia. (2022). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Jumroh, dan Pratama, M.Y.J. (2021). Implementasi Pelayanan Publik:Teori dan Praktik. Insan Cendekia Mandiri.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Diakses pada tanggal 15 Desember 2025 dari https://ppid.sidoarjokab.go.id

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (2025). Pelayanan Publik Membaik, Sidoarjo Raih Predikat Informatif. Diakses pada tanggal 15 Desember dari https://sidoarjokab.go.id/berita/detail/1764812044/next

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Jannah, D. R., & Arundinasari, I. (2026). Mewujudkan Sidoarjo Informatif Melalui Keterbukaan Informasi Publik: Studi Kasus Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6(6), 1577–1582. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i6.971

Citation Check

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.