Pengaturan terhadap Rangkap Jabatan sebagai Menteri sekaligus Pemimpin Daerah dalam Pandangan Politik Hukum Indonesia

Authors

  • Dita Rosalia Arini Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v3i2.156

Keywords:

Rangkap Jabatan, Politik Hukum, Peraturan Hukum

Abstract

Konsep tatanan pemerintahan yang dirumuskan melalui hukum tata negara yang tertuang dalam tujuan dan cita-cita negara Indonesia, mengharuskan penyelenggaraan tatanan pemerintahan berdasarkan ketentun perundang-undangan yang berlaku, hal ini dikarenakan Indonesia adalah negara hukum. Terlaksananya tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan negara tidak terlepas dari pemangku jabatan yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Perihal rangkap jabatan menyangkut etika moral dan kultur birokrasi. Permasalahan yang diangkat adalah Apakah fenomena terhadap isu rangkap jabatan diatur dan diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan nomatif yuridis. Tujuan penelitian ini ialah untuk melihat bagaimana berbagai praktik dan regulasi yang memiliki kaitan dengan upaya kultur birokrasi di Indonesia terhadap fenomena rangkap jabatan Hasil dari penelitian menunjukkan tidak adanya aturan undang-undang yang mengatur mengenai larangan rangkap jabatan rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Praktik rangkap jabatan harus dihilangkan dalam penyelenggaran negara. Nilai-nilai etika dan moral dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan suatu negara.  Dengan kata lain, rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara masing-masing jabatan yang diduduki

Published

2022-05-20

How to Cite

Arini, D. R. (2022). Pengaturan terhadap Rangkap Jabatan sebagai Menteri sekaligus Pemimpin Daerah dalam Pandangan Politik Hukum Indonesia. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 3(2), 80–89. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v3i2.156

Citation Check

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.