Mewujudkan Sidoarjo Informatif Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Studi Kasus Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i6.971Keywords:
Keterbukaan Informasi Publik, Implementasi Kebijakan, PPID DiskominfoAbstract
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik dalam upaya mewujudkan Sidoarjo Informatif melalui studi kasus pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan studi literatur. Teori implementasi kebijakan publik yang digunakan adalah model George C. Edward III yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Diskominfo Kabupaten Sidoarjo telah berjalan cukup baik, terutama dalam penyediaan kanal informasi digital dan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti perbedaan pemahaman teknis antar PPID Pembantu dan keterbatasan optimalisasi sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Sidoarjo Informatif
References
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Diakses pada tanggal 15 Desmber 2025, dari https://diskominfo.sidoarjokab.go.id
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Indonesia. (2017). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Indonesia. (2018) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jawa Timur
Indonesia. (2021). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Indonesia. (2022). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Jumroh, dan Pratama, M.Y.J. (2021). Implementasi Pelayanan Publik:Teori dan Praktik. Insan Cendekia Mandiri.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Diakses pada tanggal 15 Desember 2025 dari https://ppid.sidoarjokab.go.id
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (2025). Pelayanan Publik Membaik, Sidoarjo Raih Predikat Informatif. Diakses pada tanggal 15 Desember dari https://sidoarjokab.go.id/berita/detail/1764812044/next
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Dini Raihanun Jannah, Indira Arundinasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






