Impelementasi Akad Musyarakah di PT. Niaga Indah Internusa

Authors

  • Nana Sumarna Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) LPPM Padalarang

DOI:

https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v2i6.143

Keywords:

Implementasi, Akad, Musyarakah

Abstract

Sistem musyarakah merupakan pembiayaan dalam bentuk akad kerja sama antara  dua  pihak  atau  lebih  untuk  suatu  usaha  tertentu  dimana  masing-masing    pihak    memberikan    kontribusi    dana    dengan    kesepakatan    bahwa keuntungan  dan  resiko  akan  ditanggung  bersama  sesuai  dengan  kesepakatan. Fokus masalah yang diteliti adalah PT Niaga Indah Internusa. Fokus penelitian ini dirinci menjadi beberapa pertanyaan penelitian, berikut: 1) Bagaimana prosedur akad musyarakah di PT Niaga Indah Internusa; 2) Bagaimana mekanisme akad musyarakah di PT Niaga Indah Internusa; 3) Bagaimana implementasi akad musyarakah di PT Niaga Indah Internusa. Tujuan untuk mendeskripsikan implementasi akad musyarakah. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan studi kasus di PT Niaga Indah Internusa. Teknik penggalian data dilakukan dengan pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan melalui proses analisis data, display, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut: 1) Penerapan musyarakah di PT Niaga Indah Internusa menggunakan syirkah Inan, akad kerja sama antara dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja; 2) Sebelum memulai bisnis, kedua pihak  membuat kesepakatan terlebih dahulu mengenai bagi hasil untuk masing-masing, pembagian keuntungan pada sistem bagi hasil permodalan ini adalah pengelola mendapatkan gaji bulanan serta dividen; 3) Analisis akad pembiayaan musyarakah yang dilakukan PT Niaga Indah Internusa sesuai dengan (Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad pembiayaan musyarakah). Merekomendasikan beberapa hal bagi PT Niaga Indah Internusa, yaitu: pertama, segi implementasi, unsur nilai konsistensi masih menjadi problem, untuk itu perlu adanya kesadaran secara integritas mengenai konsistensi, terlebih dalam melaksakanakan tanggung jawab; kedua, segi dampak, output yang dihasilkan masih belum seutuhnya sempurna; ketiga,  evaluasi dari sudut pengendalian sejalan dan ke depan mesti harus diperbaiki.

Published

2022-01-20