Pandangan Hukum Keuangan Negara Terhadap Mekanisme Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DOI:
https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i1.629Keywords:
Akuntabilitas APBD, Kerugian Negara, Keuangan Negara/DaerahAbstract
Pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Kewenangan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari pelimpahan kewenangan pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rumusan masalah penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara? Kedua, apa akibat apabila hasil pemeriksaan APBD menunjukkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah? Metode yang digunakan adalah metode normatif, yaitu dengan meneliti dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peradilan, keuangan, dan anggaran daerah, serta melakukan telaah pustaka dari berbagai buku, karya akademis, dan sumber lainnya. Proses pertanggungjawaban diawali dengan penyusunan laporan keuangan dari catatan akuntansi pada akhir tahun anggaran yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada badan perwakilan rakyat, dan ditindaklanjuti di tingkat DPRD sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. Selain itu, sebagai bendahara negara yang bertanggung jawab, bendahara akan dimintai pertanggungjawaban dan ganti rugi apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
References
Kamal, Muhammad. (2019). PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) BERDASARKAN UNDANG. SIGn Jurnal Hukum: Volume 1 Nomor 1, September 2019, 1(1), 18–28.
matul Huda, Ni, & Heryansyah, Despan. (2019). Kompleksitas Otonomi Daerah Dan Gagasan Negara Federal Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 238–258.
Rahayu, Ani Sri. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.
Rahim, Abdur, Aulia, Silvi, Susanti, Susanti, Arifin, Muhamad, & Riyadi, Slamet. (2023). Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5806–5811.
Ridwan, Ir H. Juniarso, & Sudrajat, M. H. Achmad Sodik. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Rusmana, Rizki Tri, & Illahi, Beni Kurnia. (2023). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Pengelola Keuangan Negara Berdasarkan Kekuasaan Presiden Menurut Konsepsi Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(2), 171–187.
Sulistiawan, Anggit, Ispriyarso, Budi, & Ristyawati, Aprista. (2019). Bentuk dan mekanisme perencanaan keuangan daerah yang partisipatif guna mewujudkan akuntabilitas publik. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 146–157.
Susanti, Aprilia Dwi. (2022). Perspektif Hukum Keuangan Negara Terhadap Mekanisme Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. El-Dusturie, 1(2).
Undang, Gunawan. (2024). Mengevaluasi Kembali Tatakelola Pemerintahan Daerah di Indonesia. TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial, 7(1), 121–130.
Widyaningrum, H., Haryanto, A., & Prakoso, R. (2019). Analisis karakteristik tanah pada daerah aliran sungai di Indonesia. Jurnal Tanah dan Iklim, 27(2), 98–112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Fahmi Ali Ramdhani, Kartika Eka Putri, Siska Aprilianti, Diana Permata Dewi, Fikri Nugrah Ridhalah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.